Siaran Bina Bahasa di TVRI Jawa Tengah “Bahasa Indonesia
sebagai Penghela Ilmu Pengetahuan”
Narasumber Siaran Bina Bahasa di TVRI Jawa Tengah, Drs.
Suryo Handono, M.Pd. dan Dr. Farida, menyampaikan materi yang dipandu oleh Nani
Widyawati, S.Pd.
Bahasa Indonesia mampu mengikat persatuan dan kesatuan
bangsa serta menjadi penghela ilmu pengetahuan. Sebagai pengikat
persatuan dan kesatuan, bahasa Indonesia dapat menjembatani batas-batas
etnisitas bangsa Indonesia dalam berkomunikasi. Sebagai penghela ilmu
pengetahuan, bahasa Indonesia telah mampu mewadahi keberagaman konsep
pengetahuan, baik konsep yang berakar pada kearifan lokal di Indonesia maupun
konsep peradaban baru. Dengan demikian, fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa
pengantar dalam dunia pendidikan semakin mantap. Pernyataan itu disampaikan
oleh Drs. Suryo Handono, M.Pd, Koordinator Bidang Pembinaan dan Pemasyarakatan,
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, pada siaran Bina Bahasa yang
diselenggarakan atas kerja sama Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dengan TVRI
Jawa Tengah.
Acara yang mengangkat tema "Bahasa Indonesia sebagai
Penghela Ilmu Pengetahuan" ini disiarkan langsung di TVRI Jawa
Tengah pada Selasa, 27 Januari 2014, pukul 15.00-16.00. Pada acara tersebut,
Drs. Suryo Handono, M.Pd. dan Dr. Farida dari Universitas Veteran Bangun
Nusantara, Sukoharjo, berperan sebagai narasumber. Siaran interaktif itu
dihadiri oleh dosen dan mahasiswa dari IKIP Veteran Semarang yang antusias
mengikuti acara ini.
Pada siaran yang dimoderatori oleh Nani Widyawati, S.Pd. itu
kedua narasumber menjelaskan bahwa fungsi bahasa Indonesia sebagai penghela
ilmu pengetahuan tidak dicapai begitu saja, tetapi melalui perjalanan yang
cukup panjang. Bahasa Indonesia merentang perjalanan yang diawali sebagai
bahasa pengantar pergaulan, bahasa pergerakan, bahasa negara, bahasa resmi
nasional, serta penghela dan pembawa ilmu pengetahuan.
Sebagai bahasa pergaulan atau lingua franca, bahasa
Indonesia masih digunakan pada masa kini di negara-negara kawasan Asia Tenggara
dan sekitarnya. Bahasa Melayu, sebagai akar bahasa Indonesia, di Brunei sebagai
bahasa resmi, di Malaysia sebagai bahasa Malaysia, di Singapura sebagai bahasa
nasional, dan di Timor Leste sebagai bahasa kerja. Selain itu, Bahasa
tersebut juga dipakai di Thailand selatan, Filipina selatan, Myanmar selatan,
dan sebagian kecil Kamboja. Bahkan bahasa tersebut, dituturkan pula di Afrika
Selatan, Sri Lanka, Papua Nugini, Pulau Christmas, Kepulauan Cocos, dan
Australia.
Ketika kesadaran nasionalisme tumbuh, lingua franca bahasa
Melayu mendapat fungsi yang lain, yaitu menjadi bahasa pergerakan. Penggunaan
bahasa Indonesia tidak lagi hanya sebagai alat percakapan antaraktivis, tetapi
juga sebagai identitas politik, bahkan alat perjuangan. Bagi bangsa Indonesia,
tidak hanya diperlukan tanah air sebagai tempat tinggal, tetapi juga bahasa
sebagai alat pemersatu. Oleh karena itu, kaum pergerakan melahirkan Sumpah
Pemuda dengan memasukkan bahasa Indonesia sebagai salah satu unsurnya.
Sejak saat itu bahasa Indonesia semakin mantap menjadi bahasa politik kaum
pergerakan dan terus berlanjut ke masa perjuangan kemerdekaan.
Pada tahap berikutnya, bahasa Indonesia memasuki fungsi
sebagai bahasa negara dan bahasa resmi nasional. Bahasa Indonesia sebagai
bahasa negara didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36. Pada pasal
tersebut dinyatakan bahwa "Bahasa negara adalah bahasa Indonesia".
Itulah momentum yang menempatkan bahasa Indonesia secara terhormat dalam
kehidupan kenegaraan Indonesia. Pengukuhan itu telah menyelesaikan, memudahkan,
dan mencegah munculnya ragam masalah sosial yang diakibatkan oleh bahasa di
tengah masyarakat.
Keberadaan bahasa Indonesia diperkuat dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan pada 9 Juli 2009. Pada Pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa
bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Bagian III tentang Bahasa Negara,
undang-undang tersebut mengatur dengan rinci mengenai posisi dan fungsi,
pemakaian dan pengembangan, serta pelindungan dan upaya menginternasionalisasi
bahasa Indonesia. Dengan adanya undang-undang tersebut, bahasa Indonesia tidak
hanya memperoleh pemuliaan secara politik dalam tata negara Indonesia, tetapi
juga perlindungan hukum ketika dipraktikkan dalam kehidupan berbahasa oleh
bangsa Indonesia.
Pemuliaan bahasa Indonesia salah satunya dilakukan dengan
menjadikan bahasa Indonesia sebagai penghela ilmu pengetahuan (carrier of
knowledge). Hal tersebut diwujudkan dalam Kurikulum 2013 yang mulai diterapkan
pada pertengahan Juli 2013. Dengan pemberlakuan Kurikulum 2013, bahasa
Indonesia menempati posisi sebagai bahasa pembawa ilmu pengetahuan. Konsep
tematik terpadu telah memfungsikan bahasa Indonesia sebagai pengantar ilmu
pengetahuan antarmata pelajaran.
Merujuk pada paparan narasumber pada siaran Bina Bahasa
tersebut sudah seharusnya, sebagai warga negara Indonesia, kita menghargai,
menghormati, dan menjaga keberadaan bahasa Indonesia. Dengan demikian, bahasa
Indonesia menjadi bahasa yang terhormat dan bermartabat.
0 comments:
Post a Comment