Pages

Labels

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Saturday 26 April 2014

Bahasa Indonesia sebagai Pembawa dan Penghela Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Siaran Bina Bahasa di TVRI Jawa Tengah “Bahasa Indonesia sebagai Penghela Ilmu Pengetahuan”


Narasumber Siaran Bina Bahasa di TVRI Jawa Tengah, Drs. Suryo Handono, M.Pd. dan Dr. Farida, menyampaikan materi yang dipandu oleh Nani Widyawati, S.Pd.

Bahasa Indonesia mampu mengikat persatuan dan kesatuan bangsa serta menjadi penghela  ilmu pengetahuan. Sebagai pengikat persatuan dan kesatuan, bahasa Indonesia dapat menjembatani batas-batas etnisitas bangsa Indonesia dalam berkomunikasi. Sebagai penghela ilmu pengetahuan, bahasa Indonesia telah mampu mewadahi keberagaman konsep pengetahuan, baik konsep yang berakar pada kearifan lokal di Indonesia maupun konsep peradaban baru. Dengan demikian, fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan semakin mantap. Pernyataan itu disampaikan oleh Drs. Suryo Handono, M.Pd, Koordinator Bidang Pembinaan dan Pemasyarakatan, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, pada siaran Bina Bahasa  yang diselenggarakan atas kerja sama Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dengan TVRI Jawa Tengah.
Acara yang mengangkat tema "Bahasa Indonesia sebagai Penghela Ilmu Pengetahuan"  ini disiarkan langsung di TVRI Jawa Tengah pada Selasa, 27 Januari 2014, pukul 15.00-16.00. Pada acara tersebut, Drs. Suryo Handono, M.Pd. dan  Dr. Farida dari Universitas Veteran Bangun Nusantara, Sukoharjo, berperan sebagai narasumber. Siaran interaktif itu dihadiri oleh dosen dan mahasiswa dari IKIP Veteran Semarang yang antusias mengikuti acara ini.
Pada siaran yang dimoderatori oleh Nani Widyawati, S.Pd. itu kedua narasumber menjelaskan bahwa fungsi bahasa Indonesia sebagai penghela ilmu pengetahuan tidak dicapai begitu saja, tetapi melalui perjalanan yang cukup panjang. Bahasa Indonesia merentang perjalanan yang diawali sebagai bahasa pengantar pergaulan, bahasa pergerakan, bahasa negara, bahasa resmi nasional, serta penghela dan pembawa ilmu pengetahuan.
Sebagai bahasa pergaulan atau lingua franca, bahasa Indonesia masih digunakan pada masa kini di negara-negara kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya. Bahasa Melayu, sebagai akar bahasa Indonesia, di Brunei sebagai bahasa resmi, di Malaysia sebagai bahasa Malaysia, di Singapura sebagai bahasa nasional, dan  di Timor Leste sebagai bahasa kerja. Selain itu, Bahasa tersebut juga dipakai di Thailand selatan, Filipina selatan, Myanmar selatan, dan sebagian kecil Kamboja. Bahkan bahasa tersebut, dituturkan pula di Afrika Selatan, Sri Lanka, Papua Nugini, Pulau Christmas, Kepulauan Cocos, dan Australia.
Ketika kesadaran nasionalisme tumbuh, lingua franca bahasa Melayu mendapat fungsi yang lain, yaitu menjadi bahasa pergerakan. Penggunaan bahasa Indonesia tidak lagi hanya sebagai alat percakapan antaraktivis, tetapi juga sebagai identitas politik, bahkan alat perjuangan. Bagi bangsa Indonesia, tidak hanya diperlukan tanah air sebagai tempat tinggal, tetapi juga bahasa sebagai alat pemersatu. Oleh karena itu, kaum pergerakan melahirkan Sumpah Pemuda dengan memasukkan bahasa Indonesia sebagai salah satu unsurnya.  Sejak saat itu bahasa Indonesia semakin mantap menjadi bahasa politik kaum pergerakan dan terus berlanjut ke masa perjuangan kemerdekaan.
Pada tahap berikutnya, bahasa Indonesia memasuki fungsi sebagai bahasa negara dan bahasa resmi nasional. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa "Bahasa negara adalah bahasa Indonesia". Itulah momentum yang menempatkan bahasa Indonesia secara terhormat dalam kehidupan kenegaraan Indonesia. Pengukuhan itu telah menyelesaikan, memudahkan, dan mencegah munculnya ragam masalah sosial yang diakibatkan oleh bahasa di tengah masyarakat.
Keberadaan bahasa Indonesia diperkuat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada 9 Juli 2009. Pada Pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Bagian III tentang Bahasa Negara, undang-undang tersebut mengatur dengan rinci mengenai posisi dan fungsi, pemakaian dan pengembangan, serta pelindungan dan upaya menginternasionalisasi bahasa Indonesia. Dengan adanya undang-undang tersebut, bahasa Indonesia tidak hanya memperoleh pemuliaan secara politik dalam tata negara Indonesia, tetapi juga perlindungan hukum ketika dipraktikkan dalam kehidupan berbahasa oleh bangsa Indonesia.
Pemuliaan bahasa Indonesia salah satunya dilakukan dengan menjadikan bahasa Indonesia sebagai penghela ilmu pengetahuan (carrier of knowledge). Hal tersebut diwujudkan dalam Kurikulum 2013 yang mulai diterapkan pada pertengahan Juli 2013. Dengan pemberlakuan Kurikulum 2013, bahasa Indonesia menempati posisi sebagai bahasa pembawa ilmu pengetahuan. Konsep tematik terpadu telah memfungsikan bahasa Indonesia sebagai pengantar ilmu pengetahuan antarmata pelajaran.
Merujuk pada paparan narasumber pada siaran Bina Bahasa tersebut sudah seharusnya, sebagai warga negara Indonesia, kita menghargai, menghormati, dan menjaga keberadaan bahasa Indonesia. Dengan demikian, bahasa Indonesia menjadi bahasa yang terhormat dan bermartabat.

0 comments:

Post a Comment